Dipastikan Naik, Tarif Royalti Nikel RI Bakal Jadi Tertinggi di Dunia

Foto: REUTERS/Yusuf Ahmad

Pemerintah memastikan akan menaikkan royalti hasil tambang mineral dan batu bara (minerba).Hal itu dinilai untuk meningkatkan kontribusi penerimaan negara dari sektor tambang.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut, pemerintah tengah mengkaji sumber-sumber pendapatan baru. Salah satu caranya yakni melalui menaikkan tarif royalti komoditas mineral dan batu bara.

“Dan tadi kita melakukan pembahasan untuk melakukan exercise beberapa sumber-sumber pendapatan negara baru, khususnya peningkatan royalti di sektor emas, nikel, dan beberapa komoditas lain, termasuk dalamnya adalah batu bara,” ungkap Bahlil di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, dikutip Jumat (21/3/2025).

Untuk mengakomodasi tujuan tersebut, pemerintah tengah merevisi aturan terkait royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba).

Ada dua aturan yang tengah direvisi, antara lain Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PP No.15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

Ada beberapa komoditas yang rencananya akan dinaikkan tarif royaltinya, antara lain batu bara, timah, tembaga, nikel, emas, perak, hingga platina.

Meski pemerintah enggan menyebutkan secara rinci besaran perubahan kenaikan tarif royalti tersebut, namun yang pasti pengusaha nikel menyebut, pemerintah mengusulkan kenaikan tarif royalti bijih nikel akan naik menjadi 14%-19% dari saat ini sebesar 10%.

Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengatakan, apabila tarif royalti bijih nikel ini naik menjadi 14%-19%, Indonesia akan memiliki tarif royalti tertinggi dibandingkan dengan negara penghasil nikel lainnya.

“Kita tarif royalti saat ini kan 10%. Akan ada kenaikan 14%-19%. Ternyata dari seluruh negara penghasil nikel kita yang tertinggi yang 10% sebelum tambah yang 14%-19%,” ucapnya dalam Press Conference Wacana Kenaikan Tarif Royalti Pertambangan, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Meidy menilai, di beberapa negara seperti Amerika Serikat, negara-negara Asia, Eropa, dan bahkan negara tetangga, tarif royalti nikel lebih rendah. Beberapa negara bahkan menerapkan royalti berbasis keuntungan.

“Di beberapa negara, Amerika, Asia, dan Eropa, dan negara-negara tetangga kita, royalti itu lebih rendah. Di Indonesia. Itu kalau royalti 10%. Kalau ditambah lagi 14-19% waduh. Kita benar-benar negara kaya ya,” ujarnya.

Menurut dia, kenaikan royalti ini akan semakin membebani industri yang saat ini sudah menghadapi berbagai macam kebijakan lainnya. Misalnya seperti naiknya harga B40, aturan DHE ekspor dan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

BET88

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*