Segini Gaji Raffi Ahmad-Gus Miftah Sebagai Utusan Khusus Presiden

Raffi Ahmad didampingi Istri usai diangkat sebagai Staf Khusus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

Sejumlah tokoh terkenal dilantik sebagai utusan khusus presiden. Mereka pun berhak menerima gaji setingkat Menteri beserta tunjangan-tunjangannya.

Beberapa tokoh terkenal yang masuk dalam daftar jabatan baru tersebut diantaranya, Raffi Ahmad, yang dipercaya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Selain itu, ada pula KH Miftah Maulana Habiburrahman, yang dikenal dengan nama Gus Miftah, dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Pengangkatan tersebut diatur berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden. Selain itu, terdapat pula Keputusan Presiden Nomor 76 M Tahun 2024 yang mengatur penunjukan utusan khusus presiden periode 2024-2029.

Langkah ini diambil Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperkuat peran penasihat dan utusan khusus dalam membantu presiden menyelesaikan tugas-tugas strategis pemerintahan.

Adapun besaran gaji dan tunjangan para penasihat serta utusan khusus presiden telah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 137 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024. Berdasarkan aturan tersebut, hak keuangan dan fasilitas lainnya untuk penasihat khusus presiden diberikan setara dengan pejabat setingkat menteri.

Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan, ditambah tunjangan jabatan sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 sebesar Rp 13.608.000 per bulan. Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan menteri mencapai Rp 18.648.000 setiap bulannya.

Di luar itu, para menteri dan utusan khusus presiden berhak menerima tunjangan tambahan, termasuk tunjangan anak/istri, pensiun, serta fasilitas seperti kendaraan dinas, biaya pemeliharaan, dan fasilitas kesehatan. Fasilitas ini juga mencakup pengobatan, perawatan, hingga rehabilitasi apabila terjadi kecelakaan selama masa jabatan.

https://carolainsolera.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*