Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menegaskan program keringanan utang atau crash program pemerintah hanya berlaku untuk mereka yang berhutang ke negara. Hal ini sekaligus untuk menjelaskan bahwa crash program bukan untuk mereka yang memiliki utang paylater dan semacamnya.
“Crash Program Keringanan Utang 2024 ini hadir untuk para debitur yang memiliki utang kepada negara,” tulis DJKN melalui unggahan di Instagramnya, dikutip Jumat, (9/8/2024).
Menurut DJKN, Crash Program bisa diikuti oleh masyarakat yang memiliki utang mencapai Rp 2 miliar. Adapun untuk lebih jelasnya mengenai program ini, masyarakat dapat menghubungi Call Center DJKN di Halo DJKN 150 991 atau langsung datang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat.
Keringanan utang atau crash program merupakan program yang diluncurkan untuk membantu masyarakat golongan bawah menyelesaikan utangnya kepada pemerintah. Program ini diluncurkan dalam rangka mengurangi beban masyarakat karena pandemi Covid-19.
Pelaksanaan program dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.
Utang masyarakat kepada negara yang dimaksud, meliputi biaya perawatan di rumah sakit milik pemerintah, biaya kuliah di kampus negeri, hingga sewa ruko kepada pemerintah daerah.
Program keringanan utang ini meliputi restrukturisasi hingga pemberian keringanan utang pokok sampai 100%. Utang yang diberikan keringanan oleh pemerintah maksimal berjumlah Rp 2 miliar.