Bawaslu DKI tindaklanjuti laporan RIDO soal Formulir C6 Pilkada 2024

Bawaslu DKI tindaklanjuti laporan RIDO soal Formulir C6 Pilkada 2024

Tim Hukum Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) saat melaporkan komisioner KPU DKI Jakarta dan. KPU Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Kamis (5/12/2024). Laporan itu dilayangkan karena rendahnya partisipasi pemilih di Pilkada Jakarta 2024. (ANTARA/HO-Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono)

Bawaslu Provinsi DKI Jakarta sedang menindaklanjuti laporan dari Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) terkait warga yang tidak diberikan Formulir C6 pada Pilkada 2024.

“Laporan resmi sudah diterima. Selanjutnya dilakukan proses kajian awal,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, Benny Sabdo saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Koordinator Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Ramdan Alamsyah meminta agar Bawaslu dapat menyelesaikan laporannya sebelum batas waktu pemungutan suara ulang (PSU) berakhir.

Menanggapi hal tersebut, Benny menyatakan, pihaknya bekerja berdasarkan hukum acara yang berlaku. Bawaslu DKI Jakarta tidak bisa sembarangan dan terburu-buru dalam menangani perkara.

“Kami bekerja berdasarkan hukum acara yang berlaku. Kami tidak bisa serampangan dalam menangani perkara,” katanya.

Kajian awal dilakukan dua hari kalender. “Jika ada perbaikan laporan, maka Bawaslu akan memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melakukan perbaikan,” kata Benny.

Tim Pemenangan RIDO menyambangi Kantor Bawaslu DKI Jakarta pada Rabu (4/12). Mereka meminta Bawaslu DKI Jakarta untuk menindaklanjuti laporan warga yang tidak diberikan Formulir C6 pada Pilkada 2024.

Tim RIDO juga meminta agar Bawaslu DKI Jakarta menanggapi serius aduan-aduan yang diterima.

Menurut Pasal 9 Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Perbawaslu 8/2020), Bawaslu Kota membuat kajian paling lambat dua hari setelah laporan disampaikan.
​​​​​​​
​​​​​​​Tim RIDO menyebutkan, pihaknya dan warga telah membuat laporan pada Minggu (1/12) ke Bawaslu tingkat kota. Namun, sampai 4 Desember 2024, belum ada pemberitahuan kajian awal apakah laporan itu sudah diregistrasi atau belum. https://newsports.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*