Geledah Rumah Robert Bonosusatya Terkait TPPU, KPK Sita Uang Rp1,8 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait mafia migas. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha Robert Bonosusatya terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Sebagai catatan, penggeledahan dilakukan pada 14 dan 15 Mei 2025. Dalam pengeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah uang senilai Rp 1,85 miliar dan dokumen serta barang bukti elektronik.

“Bahwa pada tanggal 14 sampai dengan 15 Mei 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap satu rumah yang beralamat di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari Detikcom, Jumat (16/5/2025).

Budi merinci barang bukti yang disita KPK dalam penggeledahan tersebut:

– 26 dokumen

– 6 barang bukti elektronik

– Uang Rp 788.452.000

– Uang S$ 29.100 (Rp 366 juta/ Kurs Rp 12.600/USD)

– Uang US$ 41.300 (Rp 679 juta/ Rp 16.450/SGD)

– Uang 1.045 Pound Sterling (Rp 22,85 juta / Rp 21.800/poundsterling)

Budi mengungkapkan, barang bukti elektronik dan 16 dokumen akan didalami lebih lanjut oleh KPK. Adapun, Rita Widyasari terjerat kasus korupsi terkait dengan izin batu bara. Rita diketahui meminta uang dalam bentuk dolar dari setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi.

Pada 2018, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah memvonis Rita dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, subsider kurungan 6 bulan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*