
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk menjamin hak setiap warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing setelah insiden di Desa Purbayani, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar merespons penutupan rumah doa umat Kristen di wilayah itu. Ia menyampaikan Kemenag telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat dan Kemenag Kabupaten Garut untuk memastikan penyelesaian permasalahan secara dialogis dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Konstitusi menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Kementerian Agama berkewajiban memastikan hal tersebut terlaksana, termasuk di Garut,” kata Gugun dikutip dari keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat.
Sebagai bentuk keseriusan, Gugun telah mengunjungi Kecamatan Caringin untuk melihat situasi di lapangan. Dalam kunjungan tersebut, ia berdiskusi dengan warga, tokoh agama, dan pemerintah setempat guna mendengarkan aspirasi dan mencari solusi terbaik.
“Saya mendengar langsung pandangan warga dan tokoh setempat. Prinsipnya, semua pihak menginginkan suasana damai dan saling menghormati. Kami akan memfasilitasi agar hak beribadah tetap terjaga, sekaligus memperkuat kerukunan,” ujarnya.
Kemenag mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan musyawarah dan saling menghormati demi terciptanya kerukunan umat beragama. Proses mediasi akan terus dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah, tokoh agama, dan perwakilan jemaat rumah doa.
“Kerukunan adalah modal penting bangsa ini. Perselisihan harus diselesaikan dengan jalan damai, bukan pembatasan hak ibadah,” ucap Gugun.
Untuk itu, Kemenag mengharapkan masyarakat Garut dan sekitarnya tetap menjaga suasana kondusif serta memberikan ruang bagi semua pemeluk agama untuk beribadah dengan aman dan nyaman.
Ke depan, Kemenag juga akan menyiapkan regulasi yang lebih jelas dan terperinci terkait pendirian dan penggunaan rumah doa.
“Kami ingin memastikan regulasi ini mampu melindungi semua pihak, memberikan kepastian hukum, dan mencegah terulangnya peristiwa seperti di Garut,” katanya.
Kemenag juga meminta pemerintah daerah untuk membuka ruang komunikasi antara seluruh pihak, sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara damai tanpa mengorbankan hak-hak dasar masyarakat.
“Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memastikan kerukunan umat beragama tetap terjaga,” ujar Gugun.
Kemenag menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, tidak hanya untuk penyelesaian masalah saat ini, tetapi juga dalam jangka panjang demi membangun mekanisme yang mampu mencegah terulangnya konflik serupa di masa depan.