Pemerintah telah menuntaskan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang akan mengatur kewajiban parkir dolar hasil ekspor minimal menjadi 1 tahun, dari sebelumnya hanya 3 bulan.
“DHE sudah tahap final ya,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantornya, Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Meski sudah tahap final, pemerintah belum menetapkan tanggal penerbitannya. Namun, pemerintah menargetkan, aturan terbaru devisa hasil ekspor sumber daya alam itu akan segera bisa terbit pada pekan depan.
Dalam ketentuan terbaru, nantinya DHE yang diparkir selama 1 tahun di sistem keuangan domestik akan memperoleh bunga term deposit valas devisa hasil ekspor atau TD DHE lebih tinggi dari yang ditawarkan Singapura.
Bunga TD DHE yang ditawarkan Indonesia sejauh ini memang belum ada yang mencapai 1 tahun. Mengutip data hasil Transaksi Term Deposit Valas DHE 13 Januari 2025 yang dirilis Bank Indonesia, bunga yang tersedia baru untuk tenor 1 bulan yang mencapai 4,41%, 3 bulan juga 4,41%, dan 6 bulan tertinggi 4,44%.
Di Singapura, rata-rata bunga deposito dolar Amerika Serikat (AS) di perbankannya memang ada di kisaran 2,95-3,86% untuk tenor satu bulan, atau sudah lebih rendah dari yang ditawarkan Indonesia. Sementara simpanan untuk tenor 12 bulan, bunganya menembus hingga 5,1%. Besaran bunga juga bervariasi tergantung nilai simpanan.
Sementara itu, untuk batas minimum DHE yang harus ditempatkan para eksportir di sistem keuangan domestik masih belum jelas, apakah akan tetap 30% atau akan dinaikkan menjadi 50%.
“(Untuk jelasnya) ya makannya tunggu saja, mudah-mudahan minggu depan (sudah diumumkan peraturan terbarunya),” ujar Airlangga.