Emiten farmasi milik BUMN, PT Indofarma Tbk. (INAF) memberikan penjelasan terkait putusan perjanjian perdamaian usai putusan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), INAF menyebut, tidak ada opsi restrukturisasi utang perseroaan dengan skema konversi utang menjadi saham. Namun, INAF akan membayar utang melalui penjualan sebagian asetnya.
Nantinya, sumber dana yang digunakan untuk penyelesaian kewajiban kepada kreditur berasal dari penjualan aset jaminan (produksi dan non produksi) dengan nilai appraisal sebesar Rp 865,83 miliar.
Selain itu, juga berasal dari penjualan aset non jaminan dengan nilai appraisal sebesar Rp 88,64 miliar. Serta, sisa kas dari kegiatan operasi terbatas.
“Kreditur yang utangnya akan dilunasi dari penjualan asset Perseroan adalah Kreditor Tipe A & Tipe B,” tulis manajemen, Senin (2/9).
Jenis asset yang akan dijual oleh Perseroan berupa tanah dan bangunan berdasarkan nilai appraisal KJPP tahun 2024 dengan taksiran nilai penjualan sebesar Rp 954,46 miliar.
“Penjualan aset perseroan akan di upayakan menggunakan nilai appraisal dari KJPP sebagai nilai penjualan minimum guna memitigasi
kerugian Perseroan,” sebutnya.
Pelaksanaan penjualan asset non jaminan akan dilakukan setelah tanggal efektif homologasi dengan penawaran pertama investor, mitra strategis atau pihak ketiga lainnya. Apabila dalam jangka waktu 2 bulan sejak tanggal efektif, penjualan tidak terlaksana maka perseroan dapat menawarkan kepada kreditor pemberi modal kerja untuk membeli seluruh asset non jaminan.
Pelunasan utang yang berasal dari hasil penjualan asset perseroan akan dilaksanakan di periode yang sama saat diterimanya hasil dari penjualan aset perseroan dengan memperhatikan ketentuan senioritas urutan pembayaran sesuai dengan Perjanjian Perdamaian yang telah disepakati dengan kreditur.
Di sisi lain, manajemen manambahkan, sampai Selasa 27 Agustus 2024, Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai adanya Permohonan Kasasi