Pengecer Diganti Jadi Sub Pangkalan LPG 3 Kg, Begini Caranya

Pekerja mendorong gerobak bermuatan tabung gas LPG 3kg yang akan didistribusikan ke warung eceran di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Pemerintah mengubah status pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilo gram (kg) menjadi sub pangkalan untuk bisa memastikan penyaluran gas bersubsidi tersebut tepat sasaran.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pengecer bisa mendaftar melalui aplikasi Pertamina untuk menjadi sub pangkalan LPG 3 kg.

“Sudah diinstruksikan lewat Pertamina. Tadi malam Pertamina sudah membuat aplikasi, sudah menyampaikan kepada semua sub-pangkalan. Dan omongan saya hari ini juga sudah merupakan bagian otomatis langsung. Karena surat juga sudah kami tandatangani lewat Dirjen tadi malam,” kata Bahlil saat melakukan sidak ke pangkalan LPG 3 kg di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (04/02/2025).

Saat ini, lanjut Bahlil, sudah terdapat 370 ribu pengecer LPG 3 kg yang berubah statusnya menjadi sub pangkalan.

“Sekarang begini, ada sekitar 370 ribu supplier sekarang. Ini semuanya kita angkat sebagai sub-pangkalan. Kriterianya yang sudah beroperasi kita angkat semua jadi sub-pangkalan. Sambil kita lihat ke depan,” jelasnya.

Bahlil mengatakan, langkah tersebut diambil tidak lain untuk memastikan penyaluran LPG 3 kg bisa lebih tepat sasaran pada masyarakat yang membutuhkan.

“Ini dalam rangka memastikan bahwa pangkalan-sub-pangkalan menjalankan apa yang menjadi misi pemerintah untuk rakyat harus mendapat harga LPG 3 kg dengan harga yang terjangkau,” imbuhnya.

Selain itu, Bahlil mengatakan, dengan status sub pangkalan, diharapkan bisa meminimalisasi praktik culas dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tidak main-main, Bahlil menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi bagi oknum-oknum yang dimaksud.

“Andaikan pun ada yang mungkin tidak mengikuti, contoh dia (oknum) jual harganya mahal. Ya nggak boleh dong, harus dikasih sanksi. Jangan harga dibuat mau-maunya, nggak boleh,” tandasnya.

Di lain sisi, PT Pertamina (Persero) mengungkapkan kebijakan baru tersebut bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak, serta meningkatkan kontrol distribusi.

“Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP),” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, dikutip Selasa (4/2/2025).

Saat ini sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, dengan rincian:

Rumah tangga: 53,7 juta NIK

Usaha mikro: 8,6 juta NIK

Petani/nelayan sasaran: 50 ribu NIK

Pengecer: 375 ribu NIK

“Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg,” tambah Heppy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*