Cara Kemendag Terapkan ‘Highway’ Perdagangan ke Pasar Global

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan RI, Bara Krishna Hasibuan menyampaikan pemaparan dalam acara Trade Corner Special Dialogue di Auditorium Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (29/8/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan RI, Bara Krishna Hasibuan menyampaikan pemaparan dalam acara Trade Corner Special Dialogue di Auditorium Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (29/8/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Bara Krishna Hasibuan menyebut Kemendag membuka jalan agar produk-produk dalam negeri bisa mudah dipasarkan di luar negeri. Caranya adalah melalui perjanjian perdagangan dengan berbagai negara.

“Kita harus meng-create highway itu. Menteri Perdagangan mengatakan peran Kementerian Perdagangan adalah untuk memastikan bahwa produk-produk yang sudah dihasilkan di Indonesia bisa dipasarkan di dunia dengan kita membantu dengan terus kita misalnya menyelesaikan perundingan-perundingan perdagangan,” kata Bara dalam Trade Corner Special Dialogue CNBC Indonesia, Kamis (29/8/2024).

Dia menjelaskan bahwa Kemendag telah menyelesaikan Perundingan Perjanjian Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (I-EAEU FTA). Beberapa hal yang dibahas dalam perundingan ini, yakni penyelesaian sengketa, perdagangan barang, perdagangan elektronik, ketentuan hukum dan isu kelembagaan,pengamanan perdagangan, kerja sama, serta ketentuan asal barang dan standar, transparansi, ketentuan institusi, ketentuan umum, peraturan teknis, dan prosedur penilaian kesesuaian.

Selain itu, lanjut Bara, Kemendag dan Gulf Cooperation Council (GCC) juga meluncurkan Perundingan Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-GCC (I-GCC FTA). Kerja sama ini akan meningkatkan pasar ekspor Indonesia ke seluruh negara anggota GCC dan mengokohkan hubungan Indonesia dengan semua negara-negara Teluk.

Kemendag juga terus mempercepat penyelesaian perjanjian perdagangan Indonesia dengan Uni Eropa atau Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). Dengan adanya perjanjian dagang ini, produk-produk Indonesia yang diekspor ke Uni Eropa bisa bebas pajak bea masuk.

“Dengan tugas kita membuat highway itu, sehingga terjamin bahwa kita bisa mendapatkan akses dari produk-produk yang dihasilkan dari Indonesia tersebut,” pungkas Bara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*