Kementerian Keuangan sebelumnya mengatakan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Rumah Sendiri (PPN KMS) akan naik di tahun 2025 mendatang.
“Jika tarif PPN normal 11%, maka tarif PPN KMS hanya 2,2%. Ini karena dasar pengenaannya hanya 20% dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4%,” ucap Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo melalui akun X @prastow dikutip Selasa (17/9/2024).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, ada sejumlah kriteria konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan yang baru bisa dikenakan tarif PPN.
Arti dari KMS itu sendiri adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Namun yang harus diketahui adalah, tidak seluruh rumah terkena tarif ini. PPN KMS hanya berlaku pada bangunan yang luasnya mencapai 200 meter persegi atau lebih.
Seperti yang tercantum di Pasal 3 Ayat 2 PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Sendiri, besaran pajak ini dihitung dari hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
Lantas bagaimana perhitungan PPN KMS jika seseorang ingin membangun rumah dengan biaya Rp 1 miliar di tahun 2025?