Terdepak FTSE, Market Cap BREN Menguap Rp500 T

Barito Renewables Energy. (Dok: BNI Sekuritas)
Foto: Barito Renewables Energy. (Dok: BNI Sekuritas)

Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) kehilangan lebih dari Rp500 triliun setelah mengalami Auto Reject Bawah (ARB) dua hari beruntun gara-gara didepak dari indeks FTSE.

Pada Kamis pekan lalu (19/9/2024), FTSE Russell mengumumkan bahwa saham BREN PT, perusahaan energi terbarukan milik konglomerat Prajogo Pangestu akan dihapus dari FTSE Global All Cap Index.

Penghapusan ini berlaku efektif mulai 25 September 2024. Manajemen FTSE mengungkapkan alasan penghapusan tersebut karena saham BREN hanya dikuasai empat pemegang saham utama sebanyak 97% dari seluruh saham yang beredar.

Hal tersebut mengindikasikan bahwa saham BREN tidak memenuhi syarat free float.Sebagai informasi, syarat minimum free float untuk masuk dalam indeks FTSE adalah 5% dari total saham yang diperdagangkan publik.

Dalam dua hari perdagangan setelah FTSE mengeluarkan BREN, saham-nya mengalami ARB beruntuk dan telah anjlok nyaris 40% ke posisi Rp7.075 per lembar hingga akhir sesi I hari ini, Senin (23/9/2024). Dalam periode tersebut BREN kapitalisasi pasar-nya sudah menguap Rp528,45 triliun.

Kapitalisasi saham BREN kini kurang dari Rp1 kuadriliun yang membuatnya harus rela tergeser sebagai saham paling ber-value di bursa, digantikan lagi oleh saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).

Sebenarnya, ini bukan kali pertama BREN gagal masuk ke indeks FTSE. Pada Juni 2024, perusahaan juga batal masuk indeks karena masuk dalam papan pemantauan khusus BEI dengan skema full call auction, di mana perdagangan saham dilakukan pada sesi tertentu berdasarkan volume terbesar.

Lantas bagaimana tanggapan manajemen BREN setelah didepak dari FTSE?

Tindakan ini kemudian menuai reaksi dari manajemen BREN, yang melalui Legal & Corporate Secretary Department, Randika Pratama, menyatakan bahwa klaim tersebut tidak akurat.

Randika menegaskan bahwa informasi yang diberikan FTSE salah dan mendesak agar pernyataan tersebut segera ditinjau ulang.

Menurutnya, BREN telah mematuhi peraturan yang berlaku, baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bursa Efek Indonesia (BEI), terkait dengan jumlah saham yang beredar di publik.

Bahkan, OJK telah menyetujui penawaran umum perdana (IPO) BREN dengan mempertimbangkan pemenuhan minimal 10% saham yang diperdagangkan publik, serta kepatuhan terhadap Peraturan BEI yang mensyaratkan minimal 7,5% free float.

Manajemen BREN pun meminta FTSE Russell untuk mencabut pernyataan tersebut dan segera menerbitkan koreksi resmi. Mereka juga menyampaikan bahwa volatilitas saham yang terjadi setelah pengumuman ini berdampak negatif pada nilai kapitalisasi pasar perusahaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*